Banyak yang menilai jika Pansus Bank Century akan berujung pada pemakzulan Presiden dan wakilnya karena dinilai bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Dewan Ketahanan Nasional (DKN) menolak mentah-mentah hal tersebut.
"Upaya pemakzulan presiden dan wakilnya harus dihentikan oleh anggota Hak Angket Bank Century yang berasal dari koalisi partai pendukung pemerintah," ujar Sekjen DKN Letjen TNI Bambang Darmono melalui rilis yang diterima detikcom, Senin (18/1/2010).
Menurut Bambang tidak ada indikasi pelanggaran konstitusional dalam kasus Bank Century yang melibatkan presiden dan wakil presiden.
"Kasus ini merupakan kasus moneter yang telah diproses oleh BI, KSSK dan LPS," tambahnya.
Masih menurut Bambang, upaya penyelesaian kasus bank century lewat DPR melalui hak angket sangat rawan jadi bumerang bagi pemerinah saat ini.
"Hak Angket dapat mengarah kepada rekomendasi atau pernyataan pendapat yang sangat tergantung dari dinamika politik di DPR dan dinamika politik nasional," tambahnya.
Untuk itu DKN pun memberikan rekomendasi agar koalisi partai pendukung pemerintah yang sejak awal telah dibentuk diperkuat kembali di parlemen.
"Penguatan kembali agar tidak berlanjut pada penggunaan hak menyatakan pendapat dengan cara penguatan koalisi partai endukung pemerintah. Peningkatan komunikasi politik dengan lembaga tinggi dan masyarakat," pungkasnya.
